PANCASILA SEKARANG (studi kasus penegakan hukum koruptor dan ormas radikal)

Disadari sepenuhnya oleh kita, bahwa korupsi merupakan perbuatan 
yang sangat merugikan, baik individu, masyarakat maupun negara. Dampak 
yang ditimbulkannya akan merusak tatanan suatu masyarakat, apalagi kalau 
semua lini kehidupan masyarakat sudah tersangkut virus korupsi, 
kehancuran suatu bangsa tinggal menunggu waktunya. Oleh karena itu 
usaha penanggulangan dan pemberantasan korupsi sudah merupakan usaha 
setiap negara, usaha-usaha ini telah dilakukan melalui forum internasional 
walaupun dengan terminologi yang berbeda-beda. Perhatian dan usaha penanggulangan bentuk kejahatan ini sangat diprioritaskan, karena 
dipandang dapat mengganggu dan menghambat pembangunan bangsa-
bangsa, merintangi tercapainya tujuan nasional, merong-rong penggunaan 
sumber-sumber nasional secara optimal, mengancam keseluruhan sistem 
sosial, merusak pembinaan aparatur pemerintahan yang bersih dan 
berwibawa serta merusak kualitas lingkungan hidup.Usaha-usaha seperti 
ini harus terus diupayakan sebab Tuhan tidak akan mengubah suatu 
masyarakat dan mengambil hikmat yang telah dianugerahkan kepada 
mereka kecuali masyarakat itu sendiri telah menyebabkan kehilangan dan 
berubahnya keadaan mereka. 

Di sisi lain, pengaturan Ormas di Indonesia bisa dikatakan tak banyak berubah. Dimulai dengan dikeluarkannya Stb. 1870-64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum. Pasal 5bisa, menyebutkan Perkumpulan yang dinyatakan oleh Gubernur Jenderala bertentangan dengan kepentingan umum, kehilangan sifat badan hukum karena pernyatan itu. Pada Pasal 6 menyebutkan bahwa penyimpangan dari statute-statuta yang telah disetujui memberikan kewenangan kepada kejaksaan untuk menuntut didepan hakim perdata pernyataan gugurnya sifat badan hukum perkumpulan itu. Peraturan yang berisi 11 pasal ini bertahan cukup lama 
hingga 1985. Pada tahun tersebut lahirlah Undang-Undang No 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).9 Di era orde lama dan orde baru telah lahir beberapa organisasi yang tetap eksis sampai saat ini antara lain: Ormas Kemahasiswaan seperti Himpunan Mahasiswa Di sisi lain, pengaturan Ormas di Indonesia 
bisa dikatakan tak banyak berubah. Dimulai dengan dikeluarkannya Stb. 1870-64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum. Pasal 5bisa,menyebutkan Perkumpulan yang dinyatakan oleh Gubernur Jenderala bertentangan dengan kepentingan umum, kehilangan sifat badan hukum karena pernyatan itu. Pada Pasal 6 menyebutkan bahwa penyimpangan dari statute-statuta yang telah disetujui memberikan kewenangan kepada kejaksaan untuk menuntut didepan hakim perdata pernyataan gugurnya sifat badan hukum perkumpulan itu. Peraturan yang berisi 11 pasal ini bertahan cukup lama hingga 1985. Pada tahun tersebut lahirlah Undang-Undang No 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).9 Di era orde lama dan orde baru telah lahir beberapa organisasi yang tetap eksis sampai saat ini antara lain: Ormas Kemahasiswaan seperti Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), dan gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI); Ormas SOKSI; Kosgoro; Ormas kepemudaan seperti Pemuda Pancasila, AMPI, FK-PPI dan lain-lain.10 Dalam Pasal 1 UU No 8 Tahun 1985 tentang Ormas disebutkan, Ormas adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warganegara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, 
profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berpranserta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Di era orde baru yang sempat heboh tentang ormas ketika pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatn, UU ini bersamaan dengan lima paket UU yang dikeluarkan oleh rezim pada waktu yang dianggap oleh masyarakat pro demokrasi sebagai lima paket politik yang membatasi hak-hak warga Negara dan menghilangkan kebhinekaan dalam berorganisasi Islam (HMI), 
Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia 
(PMKRI), dan gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI); Ormas SOKSI; Kosgoro; Ormas kepemudaan seperti Pemuda Pancasila, AMPI, FK-PPI 
dan lain-lain.10Dalam Pasal 1 UU No 8 Tahun 1985 tentang Ormas disebutkan, Ormas adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warganegara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, 
profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berpranserta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Di era orde baru yang sempat heboh tentang ormas ketika pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatn, UU ini bersamaan dengan lima paket 
UU yang dikeluarkan oleh rezim pada waktu yang dianggap oleh masyarakat pro demokrasi sebagai lima paket politik yang membatasi hak-hak warga Negara dan menghilangkan kebhinekaan dalam berorganisas

Komentar